SEMARANG - Sebagai upaya mendorong percepatan tercapainya target Izin Klinik di Lapas/LPKA/Rutan se-Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Izin Klinik, Rabu (25/01).
Digelar secara virtual, kegiatan ini diikuti oleh Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto dan Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Khrisna Murti, serta seluruh jajaran Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Elly Yuzar beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini Kadivpas Supriyanto menyampaikan laporan terkait kendala izin klinik dan progres percepatan izin klinik pada Lapas/LPKA/Rutan di Jawa Tengah khususnya di Pulau Nusakambangan yang akan diupayakan semaksimal mungkin.
Sementara itu Elly Yuzar yang membuka resmi FGD ini mendorong agar UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah bersiap dalam percepatan izin klinik.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/652/2022, ia mengatakan perlu dorongan dari Kantor Wilayah untuk memfasilitasi percepatan izin klinik mengingat baru ada 2 (dua) Lapas yang memiliki Izin Klinik dari keseluruhan 46 (empat puluh enam) Lapas / Rutan di Jawa Tengah.
Ia juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan adalah kualitas Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Bupati/Walikota setempat.
Direktorat Perawatan Kesehatan pun memberikan apresiasi terkait penyelenggaraan FGD ini yang merupakan wujud respon cepat dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah beserta jajaran untuk mensukseskan target kinerja Tahun 2023.